Daftar Isi
- Jadwal dan Ketentuan Waktu Pengajuan Insentif Tahap 2 Tahun 2026
- Persyaratan Validasi Penerima Insentif Guru Non-ASN
- Langkah-Langkah Mengajukan Insentif Melalui EMIS GTK
- Cara Memperbarui Data Rekening Bank yang Tidak Sesuai
- Tahapan Setelah Pengajuan Berkas Dikirim
- Kesimpulan
- FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Kementerian Agama Republik Indonesia kembali membuka proses pengajuan tunjangan insentif bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Non-ASN untuk Tahap 2 Tahun Anggaran 2026 pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027. Program ini ditujukan untuk memberikan apresiasi serta bantuan kesejahteraan bagi para pendidik non-ASN yang aktif bertugas di instansi madrasah. Pengajuan insentif ini dilakukan secara mandiri oleh masing-masing guru atau pendidik yang bersangkutan melalui portal resmi EMIS GTK.
Bagi pendidik yang ingin memperoleh hak insentif tersebut, pemahaman mengenai jadwal, syarat validasi, perbaikan data, hingga alur verifikasi data sangat penting agar dokumen diajukan dengan benar dan terhindar dari penolakan sistem.
Jadwal dan Ketentuan Waktu Pengajuan Insentif Tahap 2 Tahun 2026
Pengajuan tunjangan insentif Tahap 2 Tahun 2026 memiliki tenggat waktu yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Seluruh guru dan tenaga kependidikan diimbau untuk memperhatikan rentang waktu berikut agar tidak tertinggal proses administrasi:
-
Masa Pengajuan Mandiri oleh Guru/Tendik: Dimulai dari tanggal 1 Oktober hingga 10 Oktober 2026 Waktu Indonesia Barat (WIB).
-
Masa Verifikasi dan Validasi (Verval) Kabupaten/Kota: Dilakukan oleh tim admin Kemenag Kabupaten/Kota setempat mulai tanggal 1 Oktober sampai 13 Oktober 2026.
-
Batas Waktu Perbaikan/Pengajuan Ulang: Apabila berkas pengajuan ditolak atau dikembalikan dalam proses verifikasi, guru bersangkutan diberikan kesempatan mengajukan ulang maksimal 2 hari setelah status penolakan diterbitkan.
Disiplin waktu menjadi faktor kunci karena sistem pengajuan akan ditutup secara otomatis sesuai dengan periode yang telah ditentukan.
Persyaratan Validasi Penerima Insentif Guru Non-ASN
Sebelum tombol pengajuan dikirim, sistem EMIS GTK akan memverifikasi kelayakan data pendidik secara otomatis melalui 13 indikator validasi. Seluruh kriteria dalam sistem harus berstatus “Iya” atau terpenuhi. Persyaratan utama yang diperiksa meliputi:
-
Nomor Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NPK): Memiliki NPK dengan status aktif.
-
Status Kepegawaian: Guru atau tenaga kependidikan Non-ASN (bukan PNS/PPPK) dan belum memasuki usia pensiun.
-
Kualifikasi Pendidikan: Minimal berpendidikan Strata 1 (S1) atau Diploma IV (D4).
-
Sertifikasi Pendidik: Berstatus belum memiliki sertifikasi guru (non-sertifikasi).
-
Masa Kerja dan Keaktifan: Aktif mengajar berturut-turut minimal selama 2 tahun (setara dengan 4 semester berturut-turut) pada SIMPATIKA/EMIS.
-
Data Identitas PTK: Memiliki kesesuaian Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tempat Tanggal Lahir, TMT Guru, serta Instansi tempat bertugas.
Apabila salah satu dari kriteria utama tersebut tidak terpenuhi, pengajuan tidak dapat diproses hingga data diperbaiki di tingkat pengelola data madrasah.
Langkah-Langkah Mengajukan Insentif Melalui EMIS GTK
Proses pengajuan insentif dilakukan dengan masuk ke portal akun pribadi guru. Berikut tahapan lengkapnya:
1. Login ke Portal EMIS GTK
Buka peramban internet dan cari portal EMIS GTK Kemenag. https://emisgtk.kemenag.go.id/ Pilih menu Login, kemudian masukkan nama pengguna (username) serta kata sandi (password) akun guru masing-masing.
2. Navigasi ke Menu Pengajuan Insentif
Setelah berhasil masuk ke halaman utama dasbor:
-
Klik menu Tunjangan yang berada di bilah menu sebelah kiri.
-
Pilih opsi Insentif.
-
Klik pada sub-menu Pengajuan Insentif Non ASN.
3. Memulai Pengajuan Baru
Pada halaman pengajuan insentif non-ASN, periksa informasi periode aktif tahun ajaran 2026/2027 Ganjil. Kemudian, klik tombol Buat Pengajuan yang terletak di sudut kanan atas layar.
4. Pemeriksaan Kelayakan dan Data Rekening
Sistem akan menampilkan ringkasan 13 poin validasi persyaratan serta lembar data PTK dan data perbankan (Nama Bank, Cabang, Nomor Rekening, Nama Pemilik Rekening, serta Nama Ibu Kandung). Pastikan nama pada rekening bank yang terdaftar adalah milik guru bersangkutan.
5. Menyetujui Pernyataan dan Mengirim Berkas
Gulir layar ke bagian bawah untuk menemukan lembar Pernyataan Pengajuan Insentif. Centang dua kotak pernyataan wajib:
-
Pernyataan bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
-
Pernyataan bukan pejabat eksekutif, yudikatif, maupun legislatif.
Setelah kedua pernyataan dicentang, klik tombol Ajukan Tunjangan. Tanda pengajuan berhasil dikirim akan ditandai dengan notifikasi sistem serta pembaruan status pengajuan menjadi “Baru”.
Cara Memperbarui Data Rekening Bank yang Tidak Sesuai
Ketidaksesuaian data rekening bank (seperti nomor rekening, nama bank, atau nama pemilik) dapat mengakibatkan kendala pencairan dana insentif. Jika menemukan kesalahan data perbankan saat memeriksa lembar pengajuan, ikuti langkah perbaikan berikut:
-
Buka menu Biodata pada bagian navigasi akun.
-
Pilih tab NPWP dan Rekening.
-
Pilih nama bank yang digunakan dari daftar pilihan bank yang tersedia.
-
Isikan nomor rekening, nama cabang bank, nama pemilik rekening (sesuai buku tabungan), dan nama ibu kandung dengan cermat.
-
Klik Simpan Perubahan untuk memperbarui informasi.
Setelah data disimpan, kembali ke menu Pengajuan Insentif Non ASN untuk melanjutkan proses pengiriman ajuan.
Tahapan Setelah Pengajuan Berkas Dikirim
Setelah tombol pengajuan dikirimkan, berkas diajukan ke tingkat berikutnya untuk melalui alur verifikasi. Berikut adalah gambaran status yang akan muncul pada dasbor guru:
-
Status Pengajuan Baru: Menandakan data pengajuan telah masuk ke sistem dan menunggu pemeriksaan oleh Admin Kemenag Kabupaten/Kota.
-
Status Persetujuan Admin: Jika berkas dan kriteria dinilai lengkap, Admin Kabupaten/Kota akan mengubah status menjadi Disetujui.
-
Status Penetapan dan Pengunggahan SPTJM: Setelah ajuan disetujui, guru tinggal menunggu penerbitan Surat Keputusan Penetapan. Tahap akhir dari prosedur ini adalah mengunduh dan mencetak Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), menandatanganinya, lalu mengunggah (upload) kembali berkas SPTJM tersebut ke dalam sistem EMIS GTK.
Kesimpulan
Pengajuan insentif guru dan tenaga kependidikan madrasah Non-ASN Tahap 2 Tahun 2026 merupakan proses administratif yang membutuhkan ketelitian data. Pendidik disarankan untuk menyelesaikan pengajuan dalam rentang waktu 1 hingga 10 Oktober 2026. Memastikan kesesuaian data identitas, status keaktifan 2 tahun berturut-turut, keabsahan rekening bank, serta penyelesaian unggah SPTJM pasca-penetapan menjadi syarat utama agar pencairan insentif berjalan lancar tanpa hambatan.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Siapa saja yang berhak mengajukan insentif Tahap 2 Tahun 2026 di EMIS GTK?
Pengajuan ini terbuka untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah berstatus Non-ASN yang belum bersertifikasi pendidik, berkualifikasi S1/D4, serta tercatat aktif mengajar berturut-turut minimal 2 tahun (4 semester).
2. Berapa lama batas waktu perbaikan jika pengajuan insentif ditolak?
Batas waktu pengajuan ulang atau perbaikan berkas adalah 2 hari setelah tanggal penerbitan penolakan oleh Admin Kabupaten/Kota.
3. Apa yang harus dilakukan jika nama pemilik rekening tidak sesuai dengan nama guru?
Guru wajib memperbarui data rekening secara mandiri melalui menu Biodata pada tab NPWP dan Rekening sebelum menekan tombol pengajuan tunjangan.
4. Kapan batas akhir pengunggahan SPTJM dilakukan?
Pengunggahan SPTJM dilakukan pada tahap akhir setelah status pengajuan disetujui oleh admin kabupaten/kota dan penetapan penerima telah dirilis oleh Kementerian Agama.








