Daftar Isi
- Apa yang dimaksud pengawas TKA 2026?
- Bagaimana cara input calon pengawas TKA 2026?
- Apa saja syarat pengawas TKA 2026?
- Mengapa guru yang tersedia tidak semuanya muncul?
- Bagaimana jika guru tidak memiliki NUPTK?
- Apa yang harus dilakukan jika calon pengawas masih berstatus draf?
- Jangan salah memahami jumlah pengawas
- Apa yang perlu disiapkan sebelum submit calon pengawas?
- Persiapan TKA 2026 tidak berhenti pada input pengawas
Bagi sekolah yang sedang menyiapkan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 jenjang SMA, SMK, MA dan sederajat, pendataan calon pengawas menjadi salah satu bagian yang perlu diperhatikan. Selain memastikan data guru tersedia di sistem, sekolah juga perlu memahami proses pemilihan calon pengawas serta persyaratan yang berlaku.
Dalam praktiknya, proses input calon pengawas tidak selalu berjalan mulus. Data guru bisa saja belum muncul, email atau nomor HP sudah tidak aktif, atau jumlah guru yang memenuhi persyaratan belum mencukupi. Kondisi seperti ini perlu ditangani sebelum tahap pelaksanaan semakin dekat.
Untuk TKA 2026 jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK, pemerintah menetapkan pelaksanaan utama pada 26 Oktober sampai 8 November 2026. Pendaftaran peserta sendiri telah ditutup pada 27 September 2026 dan saat ini tahapan persiapan serta penyelesaian data terus berjalan.
Berikut panduan input calon pengawas TKA sekaligus hal-hal penting yang perlu diperhatikan sekolah.
Apa yang dimaksud pengawas TKA 2026?
Pengawas merupakan pendidik yang diberi tugas untuk mengawasi pelaksanaan TKA di ruang ujian. Dalam ketentuan teknis TKA, pengawas ruang bukan sekadar petugas administrasi, tetapi memiliki tanggung jawab menjaga agar pelaksanaan tes berlangsung sesuai prosedur.
Ada satu hal penting yang perlu dibedakan antara calon pengawas yang diinput sekolah dan pengawas yang nantinya benar-benar ditugaskan.
Pada proses pendataan di sistem, sekolah dapat melakukan pemilihan calon pengawas. Namun, hal tersebut tidak otomatis berarti guru tersebut langsung menjadi pengawas pada saat ujian.
Ketentuan resmi juga menyebutkan bahwa pengawas TKA berasal dari satuan pendidikan lain atau menerapkan prinsip pengawasan silang. Karena itu, guru yang dimasukkan sebagai calon perlu dipahami sebagai bagian dari proses penyiapan dan penetapan petugas, bukan berarti sekolah bebas menentukan sendiri pengawas yang akan bertugas.
Hal ini penting karena informasi praktik di lapangan terkadang berbeda dengan ketentuan yang berlaku pada sistem atau petunjuk teknis.
Bagaimana cara input calon pengawas TKA 2026?
Secara umum, proses pendataan calon pengawas dimulai dari data guru yang tersedia pada sistem. Berdasarkan alur penggunaan aplikasi yang menjadi bahan artikel ini, langkahnya dapat dilakukan dengan masuk ke bagian Manajemen Sekolah, kemudian membuka menu Guru.
Apabila data guru belum tersedia, terdapat pilihan untuk melakukan sinkronisasi data guru.
Sebelum melanjutkan, pastikan akun sekolah dapat masuk ke sistem. Jika halaman tidak merespons atau menu belum terbuka, gangguan teknis pada layanan dapat terjadi. Dalam kondisi seperti itu, pengguna dapat mencoba memuat ulang halaman dan masuk kembali.
1. Buka menu Manajemen Sekolah
Setelah berhasil masuk, cari bagian Manajemen Sekolah.
Di dalamnya terdapat informasi mengenai satuan pendidikan. Untuk proses calon pengawas, bagian yang perlu diperhatikan adalah menu Guru.
Data pada bagian sekolah tidak perlu diubah apabila memang tidak ada informasi yang harus diperbaiki. Fokus pertama adalah memastikan daftar guru sudah tersedia.
2. Sinkronkan data guru
Jika daftar guru belum muncul, gunakan fasilitas sinkronisasi data guru yang tersedia pada aplikasi.
Data guru yang muncul berasal dari basis data pendidikan yang terhubung dengan sistem. Pada praktik yang dibagikan dalam sumber, tidak seluruh guru yang tercatat di Dapodik otomatis muncul dalam daftar calon pengawas.
Salah satu kemungkinan yang ditemukan adalah status sekolah induk. Artinya, guru yang tercatat bukan sebagai guru pada sekolah induk dapat memiliki kondisi berbeda ketika data ditarik ke aplikasi TKA.
Karena itu, jangan langsung menganggap bahwa data guru hilang atau sistem mengalami kesalahan. Periksa terlebih dahulu status guru pada sumber data asal.
3. Periksa email dan nomor HP
Setelah data guru muncul, periksa informasi kontak masing-masing guru.
Email dan nomor telepon perlu diperhatikan karena keduanya dapat digunakan untuk kebutuhan komunikasi atau administrasi. Jika informasi yang tampil sudah tidak aktif, perbarui melalui fasilitas edit yang tersedia apabila sistem memberikan kewenangan tersebut.
Misalnya, seorang guru sudah berganti nomor telepon atau tidak lagi menggunakan alamat email lama. Data tersebut sebaiknya diperiksa sebelum calon pengawas dipilih.
Jangan hanya melihat nama guru. Pastikan identitas dan data pendukungnya memang sesuai.
4. Masuk ke menu Calon Pengawas
Setelah data guru siap, lanjutkan ke menu Calon Pengawas.
Jika belum ada guru yang ditetapkan sebagai calon, sistem akan meminta pengguna melakukan proses assign pengawas terlebih dahulu.
Pada tahap ini, calon pengawas dapat dipilih dan dikelompokkan sesuai pilihan yang tersedia, misalnya sebagai pengawas utama dan pengawas cadangan.
Dalam sumber praktik yang digunakan sebagai acuan artikel ini, pengguna memilih beberapa guru sebagai pengawas utama dan satu guru sebagai cadangan. Namun, jumlah tersebut jangan dianggap sebagai ketentuan nasional yang pasti. Jika sistem atau dinas pendidikan memberikan jumlah tertentu, ikuti ketentuan resmi yang berlaku di wilayah dan satuan pendidikan masing-masing.
5. Simpan sebagai draf jika masih perlu diperiksa
Apabila pemilihan belum yakin, gunakan pilihan simpan draf jika fitur tersebut tersedia.
Ini penting karena setelah pilihan disubmit, terdapat pemberitahuan bahwa pemilihan tidak dapat diubah kembali.
Jadi, jangan terburu-buru menekan tombol submit.
Periksa kembali:
- nama guru;
- status calon pengawas;
- pengawas utama;
- pengawas cadangan;
- NUPTK atau identitas yang diminta sistem;
- email;
- nomor HP;
- serta jumlah calon yang dipersyaratkan sistem.
Setelah semuanya sesuai, barulah lanjutkan proses pengajuan.
Apa saja syarat pengawas TKA 2026?
Persyaratan pengawas perlu diperhatikan karena tidak semua guru otomatis dapat menjadi pengawas TKA.
Petunjuk teknis TKA yang tersedia pada laman resmi Pusat Asesmen Pendidikan menyebutkan sejumlah persyaratan pengawas, antara lain memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, serta menjaga kerahasiaan. Pengawas juga harus dalam kondisi sehat dan sanggup menjalankan tugas pengawasan dengan baik. (Pusmendik)
Hal yang sangat penting adalah pengawas berasal dari satuan pendidikan lain. Ketentuan ini berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan silang. (Pusmendik)
Untuk jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK, pengawas juga dapat menggunakan perangkat komunikasi dalam kondisi tertentu untuk keperluan konferensi video dengan penyelia pengawas sebagaimana diatur dalam ketentuan teknis. Di luar kebutuhan tersebut, terdapat aturan mengenai penggunaan perangkat elektronik selama berada di ruang TKA. (Pusmendik)
Dengan demikian, sekolah sebaiknya tidak hanya berpatokan pada apakah seorang guru memiliki NUPTK atau tidak. Persyaratan pengawas merupakan gabungan antara identitas, status, ketentuan penugasan, dan kesiapan menjalankan tugas.
Mengapa guru yang tersedia tidak semuanya muncul?
Ini menjadi salah satu persoalan yang mungkin membingungkan operator.
Dalam praktik pendataan yang menjadi sumber artikel, jumlah guru pada Dapodik lebih banyak daripada jumlah guru yang muncul dalam aplikasi TKA. Salah satu dugaan yang ditemukan adalah adanya perbedaan status sekolah induk.
Namun, kondisi tersebut tidak dapat digeneralisasi sebagai aturan bahwa hanya guru sekolah induk yang pasti muncul. Jika ada guru yang seharusnya tersedia tetapi tidak muncul, operator perlu memeriksa sumber data dan ketentuan sistem yang berlaku.
Jangan langsung menambahkan data secara manual jika memang data tersebut seharusnya berasal dari sinkronisasi.
Langkah pemeriksaan yang dapat dilakukan antara lain:
- Pastikan guru masih tercatat pada sumber data sekolah.
- Periksa status sekolah induk atau penugasan guru.
- Pastikan identitas guru sesuai.
- Periksa apakah data sudah diperbarui.
- Coba sinkronisasi kembali jika tersedia.
- Jika tetap tidak muncul, koordinasikan dengan operator atau admin yang memiliki kewenangan.
Masalah data seperti ini sebaiknya diselesaikan dari sumbernya, bukan hanya dari aplikasi TKA.
Bagaimana jika guru tidak memiliki NUPTK?
Persoalan NUPTK juga dapat muncul ketika melakukan pemilihan calon pengawas.
Pada praktik yang menjadi sumber artikel, terdapat guru yang tidak memiliki NUPTK sehingga proses submit pemilihan mengalami kendala. Kondisi tersebut menyebabkan status pilihan masih berada pada tahap draf.
Namun, dari sumber tersebut belum dapat dipastikan bahwa tidak memiliki NUPTK secara otomatis membuat seseorang tidak memenuhi syarat pengawas TKA secara nasional. Karena itu, jangan mengubah data guru atau status kepegawaian hanya untuk memaksakan agar jumlah calon terpenuhi.
Jika sistem menampilkan pesan berkaitan dengan NUPTK, simpan informasi tersebut dan periksa petunjuk teknis terbaru atau koordinasikan dengan pihak yang berwenang.
Terlebih lagi, jumlah pengawas yang dibutuhkan juga tidak sebaiknya ditentukan hanya berdasarkan perkiraan operator. Apabila terdapat ketentuan jumlah pengawas dari dinas, penyelenggara daerah, atau sistem TKA, ketentuan tersebut yang harus dijadikan acuan.
Apa yang harus dilakukan jika calon pengawas masih berstatus draf?
Status draf menunjukkan bahwa proses pemilihan belum selesai disubmit atau masih terdapat kondisi yang menyebabkan data belum dapat diajukan.
Jangan menganggap status draf sebagai tanda bahwa guru tersebut sudah resmi menjadi pengawas.
Periksa kembali pesan yang diberikan sistem. Jika terdapat keterangan mengenai data guru, NUPTK, atau persyaratan lain, selesaikan terlebih dahulu bagian yang bermasalah.
Jika jumlah guru yang memenuhi persyaratan tidak mencukupi, jangan mengubah data secara sembarangan. Kondisi tersebut sebaiknya dikonsultasikan kepada dinas atau pihak penyelenggara yang berwenang.
Hal ini lebih aman daripada memaksakan data hanya agar tombol submit dapat digunakan.
Jangan salah memahami jumlah pengawas
Salah satu hal yang perlu digarisbawahi dari praktik pendataan adalah adanya anggapan bahwa karena pelaksanaan TKA berlangsung beberapa hari, jumlah guru yang diajukan harus sama dengan jumlah hari ujian.
Anggapan tersebut belum dapat dijadikan ketentuan umum.
Jumlah pengawas seharusnya mengikuti petunjuk teknis dan kebutuhan yang ditetapkan oleh penyelenggara. Sekolah dapat mengajukan calon sesuai mekanisme yang tersedia, tetapi penentuan akhirnya tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.
Untuk TKA 2026, pemerintah memang telah menerbitkan petunjuk teknis penyelenggaraan dan dokumen khusus terkait penyelia pengawas yang dapat dijadikan rujukan.
Karena itu, jika jumlah calon pengawas di sekolah terbatas, operator sebaiknya tidak mengambil keputusan sendiri berdasarkan perkiraan.
Apa yang perlu disiapkan sebelum submit calon pengawas?
Sebelum menekan tombol submit, lakukan pemeriksaan terakhir.
Pastikan data guru sudah benar dan calon yang dipilih memang memenuhi ketentuan. Periksa pula email serta nomor HP yang tercantum dalam sistem.
Jika tersedia pilihan simpan draf, gunakan terlebih dahulu apabila masih ada data yang perlu dikonfirmasi.
Setelah yakin, baru lakukan submit. Perhatikan pesan konfirmasi karena pada alur yang menjadi sumber artikel terdapat pemberitahuan bahwa pemilihan yang sudah disubmit tidak dapat diubah kembali.
Ini bagian yang sebaiknya tidak dilewatkan operator.
Jika setelah submit ternyata ada data yang bermasalah, penyelesaiannya dapat menjadi lebih rumit karena perubahan tidak lagi tersedia secara langsung pada akun sekolah.
Persiapan TKA 2026 tidak berhenti pada input pengawas
Pendataan pengawas hanyalah salah satu bagian dari persiapan pelaksanaan TKA.
Pemerintah saat ini juga melakukan penyelesaian data setelah pendaftaran peserta ditutup. Per 30 September 2026, Kemendikdasmen menyampaikan bahwa pendaftaran TKA 2026 telah ditutup pada 27 September, dengan lebih dari 4,2 juta calon peserta terdaftar dan lebih dari 3,86 juta peserta telah melengkapi pendaftaran. (BKPDM Kemendikdasmen)
Tahapan selanjutnya berkaitan dengan persiapan pelaksanaan TKA. Jadwal pelaksanaan utama untuk jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK ditetapkan pada 26 Oktober sampai 8 November 2026, sedangkan pelaksanaan susulan dijadwalkan pada 16 sampai 29 November 2026.
Karena itu, operator dan pihak sekolah sebaiknya tidak hanya fokus pada satu menu. Data peserta, petugas, infrastruktur, moda pelaksanaan, serta kesiapan teknis perlu diperiksa secara menyeluruh.
Jika ada perbedaan antara tampilan aplikasi dengan informasi yang beredar di media sosial, jadikan laman resmi TKA dan petunjuk teknis sebagai rujukan utama. Pusat Asesmen Pendidikan menyediakan dokumen Petunjuk Teknis TKA-AN 2026 serta dokumen Petunjuk Teknis Penyelia Pengawas pada laman unduhan resminya.
Jadi, bagaimana cara input pengawas TKA 2026?
Alurnya dapat dipahami secara sederhana: pastikan data guru tersedia, periksa data kontak, masuk ke menu calon pengawas, lakukan assign pengawas, tentukan calon utama dan cadangan sesuai ketentuan yang berlaku, simpan draf jika masih perlu pemeriksaan, kemudian lakukan submit setelah seluruh data dinyatakan sesuai.
Yang tidak kalah penting, calon pengawas bukan berarti otomatis menjadi pengawas yang bertugas. Ketentuan resmi TKA mengatur pengawas sebagai petugas yang menjalankan pengawasan dan berasal dari satuan pendidikan lain dalam skema pengawasan silang.
Jika sekolah mengalami kekurangan guru yang memenuhi persyaratan, data tidak muncul, atau persoalan NUPTK membuat proses berhenti, sebaiknya jangan melakukan perubahan data secara sembarangan. Periksa sumber data terlebih dahulu dan koordinasikan dengan pihak penyelenggara atau dinas sesuai kewenangannya.
Dengan begitu, proses input calon pengawas tidak hanya selesai di aplikasi, tetapi juga tetap sesuai dengan ketentuan pelaksanaan TKA 2026.








