Daftar Isi
Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTP/SKTPG) menjadi momen yang paling dinantikan oleh para pendidik, baik ASN maupun non-ASN. Pada akhir September, kabar baik menghampiri para guru non-ASN karena SKTP susulan untuk alokasi bulan Juli dan Agustus secara bertahap telah resmi terbit di portal Info GTK.
Meskipun demikian, tidak sedikit guru yang masih mendapati status di Info GTK mereka belum berubah menjadi hijau atau bahkan status SKTP-nya belum terbit sama sekali. Kondisi ini kerap menimbulkan keraguan dan pertanyaan di kalangan pendidik mengenai kelayakan penerimaan tunjangan profesi. Pemahaman mengenai mekanisme pencairan susulan, keterkaitan data Dapodik, hingga aturan rasio rombel sangat penting agar kendala validasi dapat segera ditindaklanjuti secara tepat.
Perkembangan Terbitnya SKTP Susulan Juli dan Agustus bagi Guru Non-ASN
Berdasarkan pemantauan pembaruan data Info GTK pada kurun waktu tanggal 26 hingga 28 September, status SKTP susulan alokasi bulan Juli dan Agustus untuk guru non-ASN telah mengalami pembaruan status secara signifikan.
Sebelumnya, banyak guru non-ASN mendapati tampilan bulan Juli dan Agustus berwarna abu-abu (belum terbit SKTP), sementara bulan September sudah berwarna biru. Setelah penarikan data dan pemrosesan dari pusat, status tersebut berubah menjadi terbit dengan rincian tanggal terbit SKTPG yang tercantum secara resmi pada portal Info GTK, baik pada tampilan lama maupun tampilan baru.
Untuk kategori guru ASN, proses penerbitan SKTP susulan sebagian besar telah berlangsung lebih awal, yakni pada kisaran tanggal 23 hingga 25 September. Pada dasarnya, apabila seluruh 11 poin hasil validasi pada Info GTK sudah menunjukkan warna hijau, guru hanya perlu menunggu antrean pemrosesan penerbitan SKTP dari Kementerian.
5 Alasan Utama Mengapa SKTP Juli dan Agustus Belum Terbit
Bagi guru yang status alokasi Juli dan Agustusnya masih belum terbit atau belum valid, terdapat beberapa faktor teknis dan administratif pada Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menjadi penyebab utamanya:
1. Masalah Rasio dan Ketentuan Rombongan Belajar (Rombel) Parallel
Penyebab paling dominan yang membuat jam mengajar tidak terbaca linear adalah notifikasi “Jumlah rombel paralel melebihi ketentuan”. Hal ini umumnya dipicu oleh input data siswa baru pada awal tahun ajaran yang belum sepenuhnya masuk ke Dapodik (karena proses persetujuan/approval pusat melalui SP-Datadik memakan waktu), tetapi sekolah sudah membagi siswa ke dalam beberapa rombel secara prematur.
-
Kasus Tingkat SD: Sebagai contoh, sebuah SD menerima 65 siswa baru untuk Kelas 1. Secara riil, sekolah membaginya menjadi 3 rombel (1A: 22 siswa, 1B: 22 siswa, 1C: 21 siswa). Namun, per bulan Juli, data siswa yang baru masuk Dapodik baru 40 anak. Sesuai aturan rasio SD (maksimal 28 siswa per rombel), 40 siswa hanya boleh dibuat menjadi 2 rombel. Jika operator sekolah memaksakan membuat 3 rombel di Dapodik (misal 15, 15, dan 10 siswa), aplikasi Dapodik mungkin tidak mencatat invalid, tetapi portal Info GTK akan mendeteksi pelanggaran rasio rombel paralel.
-
Kasus Tingkat SMP: Pada jenjang SMP (maksimal 32 siswa per rombel), jika total siswa kelas 7 baru 30 anak yang masuk Dapodik tetapi dipaksakan menjadi 2 rombel (15 dan 15 siswa), Info GTK akan mengunci validasi jam mengajar guru yang mengajar di kelas tersebut hingga seluruh data siswa genap diinput.
2. Praktik “Arisan Jam” Mengajar
Di beberapa sekolah yang memiliki kelebihan guru bersertifikat pendidik (serdik) pada mata pelajaran tertentu, sering ditemukan praktik pembagian jam secara bergantian atau “arisan jam”.
Sebagai contoh, terdapat dua guru sertifikasi Bahasa Inggris pada sekolah dengan 4 rombel (total 16 JP). Jika Guru A diberikan seluruh jam pada bulan Juli agar SKTP-nya terbit, kemudian pada bulan Agustus jam tersebut dicabut dan dialihkan ke Guru B, maka sistem validasi Info GTK akan mendeteksi ketidakstabilan data. Perubahan data mengajar yang dibolak-balik ini berpotensi membatalkan status validasi kedua guru tersebut untuk alokasi bulan-bulan berikutnya.
3. Pengubahan Data Guru yang Sudah Terbit SKTP
Apabila seorang guru telah berhasil terbit SKTP-nya pada bulan tertentu, data pembagian jam mengajar dan tugas tambahan di Dapodik untuk guru tersebut sangat dilarang untuk diubah atau dipindahkan ke guru lain. Mengubah struktur jam mengajar pada data yang sudah valid dapat memicu penguncian ulang pada sistem validasi pusat.
4. Beban Mengajar dan Tugas Tambahan Belum Memenuhi Syarat
Untuk memenuhi kriteria validasi 24 Jam Pelajaran (JP) linier:
-
Guru kelas SD secara otomatis harus memenuhi beban mengajar sesuai kurikulum.
-
Guru SMP, SMA, dan SMK yang memanfaatkan Tugas Tambahan Lainnya (TTLE) wajib mengumpulkan minimal 16 JP mengajar linier di kelas.
-
Guru yang menjabat sebagai Tugas Tambahan Utama (seperti Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan) wajib memiliki minimal 12 JP mengajar linier di kelas.
-
Penugasan tambahan seperti Guru Wali/Wali Kelas wajib diinput secara benar pada sistem Dapodik, terutama untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK.
5. Mata Pelajaran yang Diampu Tidak Linier dengan Sertifikat Pendidik
Jika mata pelajaran yang diampu oleh guru pada Dapodik tidak memiliki korelasi linieritas dengan kualifikasi Sertifikat Pendidik (Serdik) yang dimiliki (misalnya pemilik Serdik Bahasa Inggris mengampu mata pelajaran Bahasa Indonesia), maka jam mengajar tersebut tidak akan dihitung sebagai jam linier oleh sistem Info GTK.
Langkah Penyelesaian dan Pembenahan Data di Dapodik
Bagi guru dan operator sekolah yang mengalami kendala pembacaan data pada Info GTK, langkah-langkah penanganan berikut dapat ditempuh:
-
Cek Rincian Validasi Pada Info GTK: Buka bagian status pemenuhan beban mengajar dan periksa bagian rombongan belajar. Perhatikan apakah terdapat notifikasi kuning atau merah terkait rasio rombel.
-
Lengkapi Input Data Siswa: Pastikan seluruh siswa baru telah ditarik dan disetujui di SP-Datadik agar jumlah siswa per rombel sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
-
Penyesuaian Jumlah Rombel Sesuai Aturan: Sesuaikan jumlah rombel pada Dapodik agar tidak melebihi batas rasio minimal dan maksimal yang ditetapkan oleh Permendikbud. Jangan memaksakan pemecahan rombel jika jumlah siswa belum mencukupi batas minimal.
-
Hindari Perubahan Data Parsial: Jangan mengubah susunan pembagian jam mengajar pada Dapodik di pertengahan semester hanya untuk mengejar status validasi salah satu guru secara bergantian.
-
Lakukan Sinkronisasi Ulang: Setelah pembetulan data dilakukan oleh operator sekolah pada aplikasi Dapodik, lakukan sinkronisasi dan tunggu jadwal pembaruan/penarikan data berkala oleh tim teknis Pusat Data dan Informasi (Pusdatin).
Kesimpulan
Penerbitan SKTP susulan alokasi bulan Juli dan Agustus bagi guru non-ASN per akhir September merupakan bukti bahwa pembaruan data Info GTK terus berjalan. Kunci utama agar SKTPG dapat terbit tanpa hambatan adalah konsistensi dan akurasi data di Dapodik, khususnya mengenai linieritas jam mengajar serta kepatuhan terhadap aturan rasio rombongan belajar. Jika seluruh 11 poin syarat validasi telah berwarna hijau, pendidik tinggal menunggu pemrosesan penerbitan SKTPG untuk alokasi bulan-bulan berikutnya.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Q: Kapan batas waktu pembaruan data agar SKTP susulan dapat terbit?
A: Penarikan data Info GTK dilakukan secara berkala oleh sistem pusat. Selama semester berjalan belum ditutup dan pembetulan data telah disinkronkan di Dapodik, status validasi akan diperbarui pada gelombang penarikan data berikutnya.
Q: Mengapa di aplikasi Dapodik data dinyatakan tidak invalid, tetapi di Info GTK muncul notifikasi rombel melebihi ketentuan?
A: Validasi pada aplikasi Dapodik lokal hanya mengecek kelengkapan pengisian formulir, sedangkan Info GTK melakukan kalkulasi rasio antara jumlah siswa terdaftar dengan jumlah rombel paralel berdasarkan aturan standar nasional.
Q: Apakah jam tugas tambahan sebagai wali kelas wajib diinput di Dapodik?
A: Ya, untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK, penugasan sebagai guru wali/wali kelas sangat penting diinput pada Dapodik untuk melengkapi pemenuhan beban kerja guru.








