Teknobie.id, Bandung – Pengelolaan Barang Milik Negara alias BMN kini semakin ketat lewat aplikasi Siman V2. Para operator satker wajib tahu cara cek aset yang belum mendapat Penetapan Status Penggunaan atau PSP.
Usut punya usut, proses pelacakan ini sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Operator hanya perlu masuk ke menu master aset dan menyaring daftar barang.
Langkah Cek BMN Belum PSP
Menariknya, aplikasi terbaru ini menyediakan fitur filter yang sangat akurat. Operator bisa melihat semua item yang belum berstatus PSP dalam hitungan detik.
Berikut ini cara menyaring data aset tersebut:
-
Klik menu Master Aset.
-
Pilih opsi Daftar Aset BMN.
-
Klik tombol Terapkan Filter.
-
Pada status PSP, pilih opsi Belum PSP.
-
Tekan tombol Terapkan Filter kembali.
Sontak saja, layar akan menampilkan semua rincian barang yang belum memiliki legalitas penggunaan. Data ini biasanya berisi aset hasil pengadaan terbaru di tahun berjalan.
Cara Unduh Data ke Excel
Langkah berikutnya adalah mengamankan data tersebut ke dalam komputer. Operator harus melakukan ekspor file agar proses verifikasi di lapangan menjadi lebih gampang.
“Saya sempat bingung cari tombol unduhnya, ternyata harus masuk menu log dulu,” kata Andri, seorang operator satker lokal.
Berikut tata cara mengunduh dokumennya:
-
Klik tombol Export ke Excel.
-
Masuk ke bagian menu Log Download.
-
Cek status dokumen secara berkala.
-
Klik tombol Refresh Log jika status masih proses.
-
Klik Download setelah status berubah menjadi selesai.
Simpan dokumen tersebut dengan rapi di dalam folder komputer Anda. File Excel ini bakalan menjadi modal utama untuk mengajukan permohonan ke pengelola barang.
Membuat Tiket Pengajuan PSP Baru
Setelah memegang data acuan, operator bisa langsung tancap gas membuat usulan. Proses ini berlanjut pada menu pengelolaan permohonan di dalam aplikasi yang sama.
Secara teknis, Anda harus membuat tiket baru sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pastikan semua jenis aset dan tipe pengelolaan sudah dipilih secara tepat.
Langkah membuat tiket usulan:
-
Masuk ke menu Pengelolaan.
-
Pilih opsi Permohonan Pengelolaan.
-
Klik tombol Tambah Tiket.
-
Pilih unit pengelola bernama Penggunaan BMN.
-
Atur tipe pengelolaan ke Penetapan Status Penggunaan (PSP).
Sesuaikan tujuan permohonan apakah ke KPKNL atau instansi vertikal di atasnya. Pengisian ini harus sesuai dengan aturan batasan nilai aset yang berlaku.
Jangan lupa untuk mengklik tombol simpan setelah semua kolom terisi lengkap. Langkah akhir tinggal mengunggah dokumen pendukung dan mengirimkan draf tersebut secara online.












