Teknobie.id, Garut – Jagat media sosial khususnya platform X mendadak gempar dengan rumor mengejutkan bagi pencinta olahraga. Beredar kabar burung yang menyebutkan bahwa aktivitas olahraga lari bakal ditarik pajak oleh pemerintah.
Kabar ini sontak memicu kepanikan dan protes dari netizen yang gemar berolahraga pagi. Mereka mengira rute lari harian yang direkam ponsel bakalan menjadi objek pajak baru nih.
Menanggapi kegaduhan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau DJP Kemenkeu langsung angkat bicara. Otoritas fiskal negara menegaskan bahwa kabar olahraga lari dikenakan pajak adalah hoaks alias kagak bener.
Pihak pemerintah meluruskan bahwa pungutan tersebut menyasar pada sistem perdagangan elektronik. Aturan ini berkaitan erat dengan aplikasi pelacak aktivitas olahraga populer bernama Strava.
Duduk Perkara Pajak Aplikasi Strava Premium
Sontak saja publik perlu paham regulasi asli mengenai aplikasi kebugaran digital luar negeri ini. Pemerintah menetapkan Strava sebagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE baru.
Namun kagak seluruh pengguna aplikasi pembuat rute olahraga ini bakalan dipungut biaya pajak. Pihak DJP menjelaskan aturan ini hanya berlaku bagi pengguna yang melakukan transaksi berbayar saja gitu.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menegaskan perihal aturan tersebut. Pengenaan pajak terjadi karena transaksi pembelian layanan digital berbayar, bukan karena aktivitas olahraganya.
Artinya masyarakat yang menggunakan fitur gratisan tetap aman dari pungutan kas negara. Pelari emang dibebaskan memakai fitur perekam jarak tempuh tanpa perlu khawatir dompet jebol.
Skema Hitungan PPN Layanan Digital Asing
Menariknya kebijakan ini diambil demi menciptakan kesetaraan dengan pelaku usaha domestik di tanah air. Seluruh transaksi digital luar negeri wajib memberikan kontribusi fiskal bagi pembangunan negara.
Melalui penunjukan resmi ini, pengguna layanan Strava Premium bakalan dikenai PPN sebesar 11 persen. Nilai pajak tersebut dipungut langsung oleh pihak perusahaan asing untuk disetor ke kas negara.
Berikut adalah simulasi hitungan tarif langganan setelah terkena aturan pajak PMSE:
-
Tarif dasar langganan akun premium bulanan yang ditetapkan perusahaan sebesar Rp50.000.
-
Penambahan nilai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN digital sebesar 11 persen dari tarif dasar.
-
Nominal beban PPN 11 persen yang wajib dibayarkan bernilai sebesar Rp5.500.
-
Total biaya akhir yang dikeluarkan pengguna per bulan menjadi sebesar Rp55.500.
Kebijakan pemungutan pajak produk digital luar negeri ini sebenarnya sudah berlaku sejak 1 Juli 2020 lalu. Jadi ini emang bukan kebijakan baru yang mendadak muncul tahun ini.
Pemerintah secara berkala menunjuk perusahaan asing yang memenuhi kriteria nilai transaksi besar. Lalu lintas data yang tinggi di Indonesia menjadi indikator utama penunjukan wajib pajak.
Daftar Perusahaan Digital Baru Yang Kena Pajak
Hingga saat ini DJP mengumumkan ada tujuh pelaku usaha PMSE baru yang resmi ditunjuk pemerintah. Perusahaan tersebut bergerak di bidang teknologi, keuangan, hingga aplikasi olahraga digital.
-
-
Strava: Aplikasi pelacak rute lari dan bersepeda asal luar negeri.
-
Suunto: Produsen jam tangan pintar dan aplikasi olahraga asal Finlandia.
-
Rawg: Platform basis data video game populer internasional.
-
Direct Pay Asia: Perusahaan penyedia layanan gerbang pembayaran digital.
-
Nielsen Sports: Perusahaan riset data dan industri olahraga global.
-
Paddle.com: Penyedia infrastruktur pembayaran untuk perusahaan perangkat lunak.
-
Positive Grid: Pengembang perangkat lunak dan keras untuk musik.
-
Dengan penambahan tujuh instansi baru ini, jumlah pemungut PPN PMSE kini mencapai 271 pelaku usaha. Angka tersebut diprediksi bakalan terus bertambah seiring perkembangan teknologi.
Kesimpulannya gosip lari dikenai pajak di media sosial emang murni kesalahpahaman netizen saja. Pembaca setia kagak perlu cemas untuk tetap berlari menjaga kebugaran tubuh setiap hari.












