Pendidikan

Mengapa Data Guru dan Tendik Tidak Aktif di Verval PTK? Ternyata Ini Penyebab Utama Terjadinya Ganda Satminkal

×

Mengapa Data Guru dan Tendik Tidak Aktif di Verval PTK? Ternyata Ini Penyebab Utama Terjadinya Ganda Satminkal

Sebarkan artikel ini
Mengapa Data Guru dan Tendik Tidak Aktif di Verval PTK? Ternyata Ini Penyebab Utama Terjadinya Ganda Satmingkal
PendidikanDiterbitkan: 1 Juli 2026

BANDUNG, WARTA PENDIDIKAN — Kelancaran integrasi data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) senantiasa menjadi perhatian utama bagi segenap pejuang madrasah dan pendidik di wilayah Jawa Barat. Belakangan ini, sejumlah operator madrasah sempat dikejutkan dengan munculnya status “Tidak Aktif” pada beberapa data guru di dalam sistem Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Verval PTK).

Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya besar, mengingat setelah ditelusuri secara saksama, status kevalidan data kependudukan mereka di tingkat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kedapatan aman dan sudah menunjukkan centang hijau. Lalu, apa sejatinya yang menjadi akar permasalahan dari status tidak aktif ini?

Berdasarkan paparan komprehensif yang dihimpun dari kanal informasi Pejuang Madrasah Official, status tidak aktif tersebut rupanya bukan bersumber dari kesalahan input identitas pribadi, melainkan akibat adanya pelanggaran regulasi administrasi mengenai Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal).

Ditemukan kasus nyata di lapangan di mana seorang tenaga pendidik tercatat aktif di dua lembaga pendidikan sekaligus yang berada di bawah naungan kementerian berbeda, sebuah kondisi administrasi ganda yang secara legalitas hukum sangat dilarang oleh aturan yang berlaku.

Kronologi Penelusuran Melalui Sistem Verval PTK

Guna membedah persoalan ini secara transparan dan akurat, proses pemeriksaan status keaktifan data guru wajib dilakukan secara runtut melalui langkah-langkah resmi di portal penataan data kementerian. Berikut adalah tata cara teknis penelusuran data yang dipraktikkan langsung dalam menyelesaikan kendala tersebut:

  1. Melakukan Proses Akses Portal Resmi dan Login Langkah awal yang harus ditempuh oleh operator adalah membuka peramban web (browser) lalu masuk menuju tautan resmi Verval PTK di alamat https://vervalptk.data.kemendikdasmen.go.id/. Pengguna kemudian dipersilakan melakukan login dengan memanfaatkan akun Verval PD atau akun SDM yang sudah terdaftar secara sah.

  2. Melewati Autentikasi Keamanan Kode OTP Demi menjaga keamanan data kependidikan nasional, setelah memasukkan akun, pengguna diwajibkan untuk memasukkan kode OTP (One-Time Password) yang tertera pada aplikasi autentikator yang terpasang di perangkat seluler. Klik verifikasi untuk melanjutkan akses ke dalam dasbor utama, lalu tutup jendela pemberitahuan awal yang muncul.

  3. Memeriksa Menu Kategori Data “Tidak Aktif” Setelah berada di halaman utama dasbor, operator dapat langsung mengarahkan navigasi menuju menu “Tidak Aktif”. Di dalam menu ini, akan tersaji daftar nama guru yang terdeteksi tidak aktif oleh sistem. Uniknya, kolom kevalidan Dukcapil pada nama-nama tersebut kedapatan sudah tercoreng centang hijau, menandakan tidak ada persoalan sinkronisasi dengan data kependudukan pusat (kemendagri).

  4. Meninjau Tab Profil dan Integrasi Identitas Guru Ketika salah satu nama guru diklik untuk diperiksa secara mendalam, sistem akan menampilkan lima menu penunjang keaktifan, yaitu Profil, Riwayat, Penugasan, Integrasi, serta Sertifikat dan Pelatihan. Pada tab Profil, data guru tercatat aman dan berstatus sebagai pengajar di Madrasah Tsanawiyah (MTs). Begitu pula pada tab Integrasi, tingkat kesesuaian nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, hingga nama ibu kandung menunjukkan angka sempurna 100% dengan keterangan data ditemukan dan berstatus padan.

  5. Menemukan Akar Masalah di Tab Riwayat Penugasan Titik terang dari misteri tidak aktifnya data ini baru terlihat jelas ketika operator membuka tab Riwayat Penugasan. Berbeda dengan informasi di tab Profil yang mencantumkan instansi MTs, seluruh riwayat penugasan yang terekam di sistem justru menunjukkan bahwa guru yang bersangkutan terdaftar di lembaga sebelah, yakni Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Hal inilah yang memicu benturan data hebat di dalam sistem Verval PTK.

Konsekuensi Hukum dan Aturan Dua Satminkal

Temuan ini menegaskan adanya tumpang tindih instansi tempat mengajar. Secara regulasi nasional, seorang guru sama sekali tidak diperbolehkan memiliki dua Satminkal yang berbeda. Batasan ini menjadi semakin rigid dan fatal lantaran kedua lembaga tersebut bernaung di bawah dua payung kementerian yang berbeda.

Lembaga PAUD yang tercatat dalam riwayat penugasan guru tersebut berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sedangkan lembaga MTs tempat guru tersebut mengajar saat ini berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Konflik administrasi lintas sektoral inilah yang secara otomatis memicu sistem Verval PTK untuk menonaktifkan data GTK demi menegakkan kepatuhan hukum satu data.

Langkah Solutif: Penyelarasan Satu Satminkal

Menanggapi masalah ini, langkah penyelesaian yang harus segera diambil oleh pihak guru maupun operator sekolah adalah melakukan penentuan prioritas instansi secara tegas. Guru yang bersangkutan tidak bisa mempertahankan kedua posisi tersebut secara bersamaan di dalam sistem penataan data negara.

Pendidik yang bersangkutan wajib memilih salah satu lembaga tempat ia ingin fokus bernaung dan secara resmi dikeluarkan (resign/pemutusan data) dari salah satu Satminkal tersebut, entah itu dikeluarkan dari pihak PAUD maupun dari pihak MTs. Keputusan ini mutlak diperlukan agar data pendidikan yang bersangkutan dapat menyatu kembali dengan utuh, valid, dan status keaktifannya di dalam Verval PTK dapat dipulihkan kembali oleh pihak berwenang.

Dengan adanya keterbukaan informasi ini, diharapkan para pejuang madrasah, kepala sekolah, serta para pendidik di seluruh penjuru Jawa Barat dapat lebih tertib dan bijaksana dalam mengelola administrasi kelembagaan, demi menghindari kendala penonaktifan data sistemik yang dapat merugikan hak-hak fungsional guru di masa mendatang.

Penulis & Verifikator Materi

Alamsyah S

Tim penyusun materi dan tutorial teknologi pendidikan di Teknobie.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *