Teknobie.id, Cianjur – Memasuki pertengahan tahun 2026, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dituntut makin transparan dan akuntabel. Bagi para operator satker, salah satu pekerjaan rumah yang paling sering menumpuk adalah mengurus aset yang belum memiliki status Penetapan Status Penggunaan (PSP). Apalagi untuk aset-aset yang baru diperoleh pada tahun anggaran berjalan, seperti aset ekstrakomptabel berupa meja, kursi kayu, atau peralatan kantor lainnya yang biasanya langsung terekam otomatis di aplikasi SIMAN V2 setelah di-input lewat SAKTI.
Jika aset-aset baru ini dibiarkan begitu saja tanpa kejelasan status, otomatis laporan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) satker Anda bakal memerah. Untuk menghindari teguran, operator wajib melakukan penyisiran berkala pada sistem.
Untungnya, sistem baru pada SIMAN V2 menyediakan menu filter yang sangat memudahkan kita untuk melacak barang mana saja yang belum tersentuh kelengkapan administrasinya. Yuk, gaskeun simak panduan lengkapnya di bawah ini!
Cara Melacak Aset BMN yang Belum PSP
Untuk mengetahui aset apa saja yang belum mengantongi dokumen PSP, Anda tidak perlu mengeceknya satu per satu secara manual. Silakan ikuti trik kilat berikut:
-
Masuk ke Master Aset
Silakan login ke aplikasi SIMAN V2 menggunakan user operator analisis satker Anda seperti biasa. Setelah masuk ke dasbor utama, arahkan kursor ke bagian menu Master Aset lalu pilih sub-menu Daftar Aset BMN.
-
Gunakan Fitur Filter Sistem
Pada halaman daftar aset, klik tombol Terapkan Filter. Pada kolom status PSP, Anda wajib memilih opsi “Belum PSP”. Sementara untuk jenis aset, biarkan saja pada pilihan “Semua” agar seluruh jenis barang ikut tersaring, lalu klik tombol Terapkan Filter. Sistem akan langsung memunculkan daftar barang secara akurat.
-
Ekspor Data ke Excel Via Log Download
Jika jumlah asetnya cukup banyak—misalnya mencapai puluhan item—lebih baik data tersebut diekspor agar mudah dipelajari. Klik tombol Export ke Excel di pojok kanan atas. Jangan bingung kalau filenya tidak langsung terunduh, karena Anda harus melipir dulu ke menu Log Download yang berada di bagian atas layar.
-
Unduh File Secara Berkala
Di menu Log Download, periksa status dokumen Anda. Jika statusnya masih tertulis “Dalam Proses”, silakan klik tombol Reload secara berkala. Begitu statusnya berubah menjadi “Selesai”, tombol download akan aktif dan file Excel siap Anda eksekusi untuk diverifikasi ulang.
Langkah Praktis Membuat Tiket Pengajuan Usul PSP
Setelah Anda memegang data valid mengenai aset apa saja yang belum PSP, langkah selanjutnya adalah mengeksekusinya ke dalam menu permohonan. Jangan biarkan data tersebut mengendap terlalu lama di laptop atau gadget Anda. Begini cara membuat tiket pengajuannya:
-
Masuk ke menu utama SIMAN V2, lalu pilih menu Pengelolaan dan klik Permohonan Pengelolaan.
-
Pada halaman tersebut, klik tombol Tambah Tiket untuk memulai draf pengajuan baru.
-
Isi kolom Unit Pengelolaan dengan memilih opsi Penggunaan BMN.
-
Pada kolom Tipe Pengelolaan, pastikan Anda memilih Penetapan Status Penggunaan (PSP).
-
Untuk kolom Jenis Aset, silakan sesuaikan dengan jenis barang yang diajukan (misalnya memilih opsi Selain Tanah dan Bangunan jika yang diajukan adalah peralatan/mesin).
-
Pada bagian Pemohon, sistem akan otomatis mendeteksi satker Anda. Sedangkan untuk kolom Termohon, Anda harus menyesuaikannya dengan batas kewenangan nilai aset yang berlaku, apakah menjadi kewenangan KPKNL atau naik ke Eselon 1.
Ceuk regulasi terbaru, setelah Anda mengklik tombol Simpan Tiket, Anda tinggal melengkapi daftar detail barang yang diusulkan serta mengunggah dokumen pendukung wajib seperti surat permohonan resmi dan SPTJM. Gaskeun rampungkan mumpung sistemnya sedang stabil, agar tata kelola aset satker Anda makin rapi dan aman dari temuan audit!












