Teknobie.id, Bekasi – Pengajuan Penetapan Status Penggunaan atau PSP untuk aset peralatan dan mesin kini wajib menggunakan aplikasi Siman V2 terbaru. Para operator satuan kerja harus jeli dalam menyiapkan berkas digital agar usulan tidak kena tolak.
Usut punya usut, ada beberapa dokumen utama yang wajib nangkring di dalam sistem sebelum Anda mengirimkan berkas. Dokumen tersebut meliputi surat permohonan resmi, surat pernyataan tanggung jawab mutlak atau SPTJM, serta lampiran daftar barang.
Persiapan Data Aset Belum PSP
Menariknya, sebelum mulai membuat tiket, Anda disarankan mengecek daftar barang yang belum memiliki legalitas penggunaan. Langkah awal ini sangat krusial agar tidak ada aset yang terlewat saat proses penginputan.
Berikut cara menyaring data barang di aplikasi:
-
Masuk ke menu Master Aset lalu pilih Daftar Aset BMN.
-
Atur status BMN menjadi Aktif dan status PSP ke Belum PSP.
-
Klik tombol Terapkan Filter untuk melihat hasil pencarian data.
-
Tekan tombol Export ke Excel lalu unduh file melalui menu Log Download.
Sontak saja, file Excel yang berhasil diunduh bisa langsung Anda jadikan acuan data. Isi dari dokumen tersebut nantinya disalin ke format lampiran resmi sesuai regulasi kementerian masing-masing.
Proses Pembuatan Tiket Usulan
Langkah berikutnya adalah membuka menu pengelolaan guna membuat tiket permohonan baru di dalam sistem. Pada tahap ini, ketelitian dalam memilih unit pengelola dan tipe aset sangat menentukan nasib usulan.
“Kemarin saya sempat salah pilih jenis aset, untung langsung ketahuan sebelum draf dikirim,” ceuk Andri, salah satu jurnalis yang memantau sistem.
Tata cara membuat tiket permohonan baru:
-
Buka menu Pengelolaan lalu klik submenu Permohonan Pengelolaan.
-
Tekan tombol Tambah Tiket untuk membuka formulir usulan baru.
-
Pilih unit pengelola bernama Penggunaan BMN pada kolom tersedia.
-
Setel tipe pengelolaan pada pilihan Penetapan Status Penggunaan (PSP).
-
Tentukan jenis aset dengan memilih opsi Selain Tanah dan Bangunan.
Sesuaikan kolom termohon dengan batasan nilai kewenangan, baik ke Eselon 1 maupun langsung ke KPKNL. Jangan lupa klik tombol simpan agar nomor tiket resmi Anda segera terbit secara otomatis.
Menginput Daftar Barang dan Berkas
Langkah selanjutnya adalah membuka detail tiket untuk memasukkan daftar barang secara massal ke dalam sistem. Anda bisa mencentang semua aset yang muncul jika seluruh peralatan mesin tersebut memang mau diusulkan.
Setelah daftar barang aman, segera bergeser ke tab kelengkapan dokumen untuk mengunggah berkas PDF. Masukkan nomor dokumen, tanggal, jabatan penandatangan, serta perihal surat usulan secara lengkap tanpa ada yang kosong.
Contoh dokumen yang diunggah:
-
Surat Permohonan: Berkas mandatory yang berisi permohonan resmi pengajuan PSP dari kepala satker.
-
SPTJM: Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermeterai sepuluh ribu rupiah dari pimpinan.
-
Lampiran Barang: Daftar rincian aset peralatan dan mesin yang telah ditandatangani basah.
Ingat, pengisian kolom catatan di setiap unggahan dokumen hukumnya wajib diisi oleh operator. Jika dokumen bukti kepemilikan tidak tersedia untuk jenis barang ini, Anda bisa langsung melewati opsi tersebut.
Pengiriman Berjenjang Secara Online
Proses akhir dari pengajuan ini adalah mengirimkan tiket secara berjenjang dari akun operator ke jenjang di atasnya. Sistem penyerahan berkas ini mirip dengan pelaporan pengawasan dan pengendalian atau wasdal yang biasa Anda lakukan.
Gaskeun kirim draf tersebut dari operator analisis satker menuju akun koordinator satker untuk diverifikasi. Berikan catatan singkat seperti mohon proses dan tindak lanjut sebelum Anda mengklik tombol persetujuan akhir.
Tiket bakalan bergulir ke supervisor satker hingga bermuara ke instansi pengelola barang yang dituju. Pantau terus status tiket Anda secara berkala guna melihat apakah ada catatan perbaikan atau penolakan.












