Pendidikan

Kepala Madrasah Wajib Tahu, Ini Batas Minimal dan Maksimal Siswa Per Rombel

×

Kepala Madrasah Wajib Tahu, Ini Batas Minimal dan Maksimal Siswa Per Rombel

Sebarkan artikel ini
Kepala Madrasah Wajib Tahu, Ini Batas Minimal dan Maksimal Siswa Per Rombel
PendidikanDiterbitkan: 13 Juli 2026

Teknobie.id, Garut – Aturan baru mengenai pengelolaan kelas madrasah kini resmi keluar. Kebijakan ini berlaku untuk menyambut tahun ajaran 2026/2027.

Pemerintah mengatur ketat jumlah murid dalam satu kelas. Langkah ini demi menjaga mutu pembelajaran tetap efektif.

Batas Maksimal Siswa Per Kelas

Aturan ini mengacu pada keputusan Dirjen Pendis Nomor 10.041 Tahun 2025. Isinya mengupas tuntas ketentuan rombongan belajar di madrasah untuk semua tingkatan.

Setiap jenjang sekolah memiliki batas kuota murid yang berbeda. Pengelola madrasah dilarang sembarangan memasukkan siswa ke dalam kelas.

Berikut adalah rincian batasan maksimal jumlah murid per kelas:

  1. Jenjang Raudhatul Athfal (RA) mengikuti aturan PAUD dengan maksimal 15 murid.

  2. Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) satu kelas menampung paling banyak 28 murid.

  3. Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) satu kelas berisi paling banyak 32 murid.

  4. Jenjang Madrasah Aliyah (MA) satu kelas menampung paling banyak 36 murid.

Untuk madrasah inklusi ada pengecualian aturan. Jumlah muridnya disesuaikan dengan kelayakan layanan.

Batas Jumlah Kelas di Madrasah

Bukan cuma jumlah murid yang dibatasi oleh pemerintah. Total kelas atau rombel dalam satu madrasah juga ada batasnya.

Madrasah Ibtidaiyah paling sedikit memiliki 6 rombel. Batas paling banyak untuk MI adalah 54 rombel.

Madrasah Tsanawiyah juga punya aturan jumlah kelas sendiri. Jumlahnya paling sedikit 3 dan paling banyak 33 rombel.

Sementara itu untuk jenjang Madrasah Aliyah sedikit berbeda. MA memiliki kuota paling banyak sejumlah 36 rombel.

Syarat Menambah Rombongan Belajar

Usut punya usut, kelas bisa ditambah jika siswa membeludak. Namun pihak sekolah tidak boleh asal memecah kelas baru.

Ada empat syarat mutlak yang wajib dipenuhi madrasah. Seluruh syarat ini harus dipastikan aman terlebih dahulu.

Berikut adalah syarat untuk menambah rombongan belajar melebihi batas maksimal:

  1. Madrasah wajib menjamin tercapainya mutu pembelajaran sesuai Standar Nasional Pendidikan.

  2. Madrasah memastikan kecukupan ruang kelas tanpa membangun gedung baru lagi.

  3. Madrasah memastikan guru yang ada cukup tanpa mengangkat honorer baru.

  4. Madrasah wajib mendapatkan persetujuan resmi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Aturan Rasio Guru dan Murid

Sontak saja, aturan ini langsung jadi sorotan para pengajar. Panduan EMIS GTK Tahun 2026 memunculkan kembali aturan rasio.

Rasio ideal yang ditetapkan adalah 1 banding 15. Artinya satu rombel minimal diisi oleh 15 siswa.

“Setiap rombel wajib diisi oleh minimal 15 siswa,” sebut narator channel Pejuang Madrasah Official. Hal ini berpengaruh besar pada pencairan tunjangan profesi guru.

Jika jumlah siswa kurang dari 15, validasi bisa bermasalah. Guru terancam kekurangan Jam Tatap Muka (JTM).

Simulasi Pecah Kelas yang Benar

Menariknya, ada rumus khusus jika sekolah ingin memecah rombel. Sekolah harus jeli menghitung jumlah siswa sebelum membagi kelas.

Misalkan jumlah murid kelas 6 ada 31 orang. Angka ini bisa dipecah menjadi dua rombel baru.

Kelas 6A berisi 16 murid dan kelas 6B berisi 15 murid. Pembagian seperti ini dianggap sah dan aman oleh sistem.

Namun kelas tidak boleh dipecah menjadi tiga rombel jika isinya terlalu sedikit. Contohnya kelas 6A berisi 11 murid, kelas 6B berisi 11 murid, dan kelas 6C berisi 9 murid.

“Maka ini tidak boleh karena tidak memenuhi minimal 15 murid per rombel,” tegas video tutorial tersebut. Kepala madrasah harus teliti menghitung jumlah anak didik mereka.

Integrasi Data EMIS 4.0 dan GTK

Pengelola data atau operator madrasah harus bekerja ekstra cepat. Pembagian kelas wajib diinput secara akurat ke sistem.

Data dari EMIS 4.0 akan langsung dialirkan ke EMIS GTK terbaru. Sistem digital ini membaca semua data secara otomatis.

Jika data rombel tidak valid, tunjangan guru bisa macet total. Keselarasan data ini sangat penting demi kesejahteraan para guru.

Penulis & Verifikator Materi

Alamsyah S

Tim penyusun materi dan tutorial teknologi pendidikan di Teknobie.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *